Ada dua jenis zakat yang dapat ditunaikan umat Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Jenis zakat ini wajib ditunaikan saat bulan Ramadhan hingga sebelum salat id. Zakat fitrah berupa makanan pokok di daerah tertentu, seperti beras. Besarnya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang senilai harga makanan pokok yang dikonsumsi oleh orang yang berzakat.
Jenis zakat mal atau zakat harta memiliki syarat, yaitu harta dapat disimpan, dimiliki, dihimpun, dan dikuasai; serta dapat diambil manfaat sesuai ghalib-nya. Jika seorang muslim memiliki harta yang telah mencapai haul dan nisab maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari jumlah total harta yang dia miliki. Selain itu, orang tersebut harus bebas dari utang.